Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa yang ada di Malalin Kecamatan Cendana Enrekang  Di Ungkap Warga Masyarakat

oleh -172 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019 yang ada di desa Malalin Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang di diduga tidak sesuai dengan ketentuan khusus untuk pengadaan material yang diduga telah merugikan keuangan Negara dan Masyarakat.

Salah satu warga masyarakat Desa Malalin, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa quari pengambilan material sirtu diambil langsung dari Sungai saddang yang ada di kampung Pudete Desa Malalin tidak memiliki izin tambang dari  Dinas Pekerjaan Umum/ Balai Besar Jeneberang dan sungai Saddang untuk melakukan kegiatan penambangan.

Zainal juga menjelaskan, bahwa dalam rapat sebelum kegiatan pengambilan material di lokasi yang dimaksud Kepala Desa Malalin Sareng Toto menjelaskan pada waktu itu  bahwa tidak akan jadi temuan kalau material itu digunakan di desa setempat sebagai potensi desa yang salah itu kalau di jual.

Lanjut Zainal menjelaskan bahwa  belakangan masyarakat Malalin baru mengetahui bahwa di dalam Rancana anggaran dan biaya (RAB)tetap di anggarkan pembelian pengadaan material sirtu saring dan sirtu timbunan. Diketahui, bahwa pada saat pengambilan material pengelola juga berbisnis dengan memperjual belikan  material pasir sirtu  ke masyarakat.

Bahkan dirinya menduga bahwa ada kesalahan tehnis di pekerjaan tersebut yang seharusnya memakai sertu saring seperti yang ada di RAB tetapi realisasinya hanya memakai sirtu biasa tidak memakai sirtu saring  sementara di saat pembangunan di desa kami semua material di ambil dari sungai tak berizin dari desa kami dan material tersebut  tidak di beli karena alasan memampaatkan potensi desa.

“Seharusnya biaya biaya yang dikeluarkan hanya sewa alat berat dan mobilisasi/ lansirannya ke lokasi yang akan di bangun tetapi realisasi di LPJ laporan pertanggung jawaban kepala desa tetap dibayarkan pengadaan material sesuai RAB,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan di masyarakat kemana anggaran pembeliannya siapa yang menikmati, karena realisasi dilapangan, hanya di keluarkan sewa alat dan mobilisasi material kelokasi,

“Yang lebih mengherankan juga bahwa ada upaya rekayasa nota/ kwitansi pertanggung jawaban pengadaan material di tanda tangani oleh P.Illa sedangkan P.illa hanya seorang sopir yang bekerja di salah satu tambang di wilayah kabupaten Pinrang bukan pemilik perusahaan atau pengelola tambang, P.Illa di ketahui masyarakat desa malalin yang bekerja sebagai supir damtruk yang memuat material pasir sirtu dari tambang ilegal di dusun pudete kelokasi pekerjaan di desa kami” kata Zainal. (*)

Kepala Desa Malalin dalam klarifikasi terbuka secara tertulis kepada warganya bahwa pemerintah desa malalin telah mengembalikan dana sebesar Rp.21. 776.576. berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor.700.04/442/XII/IRKAB/2020 tanggal 22 desember 2020  hal ini di dasari atas aduan masyarakat ke  kepolisian, kemudian juga telah mengembalikan dana sebesar Rp.17.740.725.

Berdasarkan LHP nomor.700.04/114/VI/IKDA/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal ini didasari atas laporan ke kejaksaan atas dugaan jual beli material sertu dan juga telah mengembalikan Rp 5.400.000. berdasarkan LHP no 700.04 /114/VI/IKDA/2021 tanggal 25 Juni 2021
hal ini didasari atas laporan  kejaksaan atas dugaan jual beli material sertu,dirincikan juga total anggaran yang telah dikembalikan sebesar Rp ,44.917.302. (*)