Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana UIN Alauddin, LKKN akan Layangkan Surat Resmi Aduan ke KPK

oleh -63 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana yang menyita perhatian publik sampai hari ini masih ditangani oleh Polda Sulsel setelah sebelumnya pihak kriminal khusus akan melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung Pascasarjana UIN Alauddin tersebut.

Diberitakan bahwa kasus ini diselidiki setelah adanya aduan masyarakat terkait dengan proses pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran kurang lebih 35 M, dengan rincian sebagaimana dilansir laman LPSE Kemenag, tanggal 10 Agustus 2023, proyek ini dikerjakan tahun 2019, 2021 dan terakhir 2022.

Bangunan gedung pascasarjana tersebut terletak di kampus 2 UINAM, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa. Pada tahun 2019, proyek dimenangkan oleh PT Mari Bangun Nusantara dengan harga penawaran Rp3,81 miliar.

Kemudian Pada tahun 2021, kontruksi dilanjutkan di mana lelang dimenangkan PT Wirabaya Nusantara Permai dengan harga penawaran Rp7,07 miliar.
Terakhir, gedung pascasarjana dikerjakan tahun lalu oleh pemenang lelang PT Alqybar Resky Mandiri dengan harga penawaran Rp14,86 miliar. Khusus untuk tahun 2022, lelang diikuti 150 perusahaan. Namun, hanya 18 perusahaan yang mengajukan penawaran dan memasukkan dokumen.

Ketua umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Baharuddin. S, Menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkup perguruan tinggi bukan kali ini saja, setelah beberapa kasus yang melibatkan Rektor terjadi di Jawa dan sumatera, dan semoga di Makassar tidak demikian sebab Jabatan Rektor sangat rentan terlibat kasus korupsi jika tidak berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan terkait pengelolaan anggaran di Perguruan tinggi karena statusnya sebagai Kuasa pengguna Anggaran.

“Olehnya itu kami memonitor perkembangan kasus ini dan tentu akan melayangkan surat secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dalam waktu dekat ini,” tutur Ibar sapaan lainnya Ketua umum LKKN ini.

“Tentunya melalui jaringan LKKN yang ada di Jakarta untuk meneruskan surat aduan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentunya agar KPK terus melakukan monitoring terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik dan menuntaskannya,” tutup Ibar.