DPRD Minta Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Dipercepat

oleh -482 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – DPRD Kota Makassar telah menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi.

Setelah hal ini dilakukan, surat atau SK penetapan tersebut akan diteruskan ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, lalu dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk bisa mendapatkan jadwal pelantikan.

Usai pelantikan, Ketua DPRD kota Makassar, Rudiyanto Lallo menyampaikan bahwa mayoritas Dewan bersepakat agar pelantikan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi sebagai wali kota dan wakil wali kota definitif dipercepat.

“Hari ini telah paripurna hasil penetqpan pilwali 2020. Maka langkah berikutnya harus pelantikan. Ini perlu dipercepat untuk agenda pemerintahan secepat berjalan,” ujar RL saat ditemui di DPRD Makassar, Kamis (28/1/2021).

Politisi NasDem itu menegaskan, hasil dari paripurna serta penetapan pilwali Makassar 2020 Besok Jumat 29 Januari 2021 pihak Sekretaris Dewan akan mengirim ke Pemerintah Provonsi yakni Gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri.

“Hari ini DPRD sudah mengesahkan bahwa hasil dari penetapan KPU harus di paripurnakan karena surat pengantar nanti itu ke Mendagri lewat Gubernur Sulsel harus ada risalah berita acara hasil paripurna,” jelasnya.

Hari ini adalah pengumuman tentang pengesahan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Maka Dewan akan mengawal ke Gubernur hinga ke pusat yakni Mendagri.

“Artinya kewajiban DPRD sudah selesai, sekarang kita mau kirim ke Mendagri lewat Gubernur. Kami akan tetap mengawal agar percepatan pelantikan,” terangnya.

RL menegaskan bahwa jika perlu Wali kota dan wakil wali kota definitif di kota Makassar dilantik duluan sebelum 11 daerah lainya. Hal ini mengingat kekosongan jabatan di Pemeritah kota Makassar sudah cukup lama yakni 30 bulan diisi oleh Pj Wali kota.

“Saya berharap atas nama pimpinan DPRD dan anggota berharap agar pelantikan wali kota Makassar dilakukan secepatnya, kenapa secepatnya karena 30 bulan kota Makassar ini diisi oleh Pj. Wali kota, berarti kita transisi 30 bulan, karena tidak ada wali kota yang dipilih rakyat sehingga Makassar ini lebih cepat,” tegasnya.

“Kalau daerah lain kan dilakukan pelantikan 17 februari, kalau kita Makassar tanggal 1 Februari sudah bisa dilakukan pelantikan. Karena 30 bulan kita mengalami kekosongan,” sambung pria berlatar Hukum itu. (Yd)