DPR Sebut Pengubah Pasal UU Cipta Kerja dapat Dipidana

oleh -36 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Syamsurizal, ingin meluruskan pernyataan yang keliru di masyarakat terkait point-point atau pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang terseludupkan.

Menurutnya, tidak mungkin hal itu terjadi karena setiap anggota Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja memiliki catatan terkait hal itu. Sehingga, anggota komisi II DPR ini menjamin tidak ada pasal terseludupkan.

“Tidak mungkin kita bisa membiarkan, kita tak sebejat orang-orang itu. Merubah pasal-pasal itu pidana. Berani merubah-ubah apa yang sudah ditetapkan,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP)ini menjelaskan ketentuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bahkan ia berani sumpah dengan UU Cipta Kerja ini Indonesia jauh lebih maju dari pada sekarang.

“Ekonominya, pertumbuhannya, kepastian hukumnya, hak masyarakat, peluang kerjanya, karena diatur ulang yang tadinya UU tidak mengacu pada perkembangan geopolitik, geoekonomi secara internasional,” jelasnya.

Syamsurizal memberi contoh apabila bubarkan pabrik rokok di Kudus itu, artinya itu punya pengusaha. Lalu dibubarkan. “Apa jadinya makan tidak?” katanya. (Kiki)