DPR Pertanyakan Kementan Menghadapi Potensi Kelangkaan Pupuk

oleh -87 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyesalkan terjadinya potensi kelangkaan pupuk bersubsidi di tahun 2021 karena terdapat perbedaan antara kebutuhan pupuk tahun ini yang mencapai 23,4 juta ton dengan yang dialokasikan Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2021 yang hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik.

“Kementerian Pertanian (Kementan) harus segera mencari solusi efektif menangani permasalahan pupuk yang selalu terjadi setiap tahun, sehingga diperlukan perbaikan kebijakan pupuk bersubsidi untuk mengatasi permasalahan kelangkaan pupuk,” kata Azis dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Wakil Ketua Umum Golkar itu meminta Kementan dapat memastikan ketersediaan pupuk non-subsidi agar tidak langka di pasaran. Sehingga petani tidak akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pupuk, apabila produksi pangan menurun maka berpotensi mengganggu stok pangan dalam negeri.

“Kementan untuk mengevaluasi penggunaan kartu tani dan data kartu tani agar divalidasi dan disinkronisasi secara berkala sehingga distribusi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran,” tegansya.

Lebih lanjut, Azis mengharapkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan) dan petani untuk tidak bergantung pada pupuk bersubsidi dari pemerintah dan mandiri dalam menyediakan pupuk untuk anggotanya, serta menganjurkan petani mencari pengganti pupuk bersubsidi dan nonsubsidi saat terjadi kelangkaan dengan menggunakan pupuk organik dan hayati.

“Pemerintah harus meningkatkan penyuluhan dan melakukan pendekatan terhadap petani yang belum tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), mengigat sekitar 42 persen petani Indonesia belum bergabung,” ujarnya.

Terakhir, Azis mendorong Kementan bekerja sama dengan aparat untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi agar tidak ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan pupuk untuk menaikkan harga diluar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Bagi oknum diketahui melakukan hal tersebut agar ditindak guna memberikan efek jera akibat menyusahkan para petani,” tegasnya. (Kiki)