DPR Khawatir 272 Pj Kepala Daerah Dilantik di Tahun Politik Ikut ‘Main Mata’ di Pemilu 2024

oleh -90 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Selama tahun politik 2022 hingga 2024 bakal ada Kepala Daerah sekitar 272 yang menduduki kursi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Selama tahun 2024 jelang Pemilu dan Pilkada 2024 itu bermunculan sejumlah kekhawatiran terkait jabatan Pj yang ikut ‘bermain politik’.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro. Apalagi, dari 272 kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini bakal bertugas hingga terpilihnya kepala daerah dari hasil Pilada 2024 mendatang.

“Untuk itu, kita meminta rakyat ikut serta mengawal sekaligus mengawasi kinerja para (Pj) bupati/walikota termasuk gubernur itu agar tak ikut berpolitik pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Agung pada Lintas Parlemen, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Agung menyampaikan, Komisi II DPR RI bersepakat kenapa penjabat Pj perlu diawasi oleh masyarakat di daerah? Sebab, alasannya, pejabat Pj tersebut sangat rentan ikut melakukan politik praktis di daerah untuk membantu meloloskan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah yang didukungnya.

“Kami di Komisi II DPR RI meminta pada masyarakat ikut serta mengawal apapun kinerja dari penjabat (Pj) yang dilantik di tahun politik ini. Karena Pj kepala daerah ini sangat rentan ikut serta melakukan politik jelang Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 mendatang,” jelas Agung.

“Kita mengingatkan, jangan sampai ada penjabat (Pj) ikut menjadi tim sukses dengan bermain politik. Dengan keterlibatannya di politik itu, mengacuhkan konfigurasi partai politik yang telah ada di daerah. Padahal, pejabat meski Pj tetap fokus mengurus pemerintahan yang ada seperti melayani masyarakat dan mengurus proses pembangunan di daerah,” sambung Agung.

Politisi Dapil Jawa tengah IX ini menjelaskan, Pj kepala daerah memiliki aturan yang jelas selama menjalankan amanah tersebut untuk menjaga kondisi fisik daerah tetap lancar membangun. Ia tak ingin agar Pj yang menjalankan tugasnya di sejumlah daerah di Indonesia tidak melanjutkan tugas-tugas kepala daerah sebelumnya.

“Kita perlu mengawasi mereka, jika kinerja Pj Kepala daerah ini terbukti tak baik, maka kita perlu melakukan tahapan evaluasi secara periodik seperti per tiga bulan atau waktu tertentu agar ada batasan tersendiri selama menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya. (*)