DPR dan Pemerintah Setuju RUU Pilkada Serentak

oleh -183 views
oleh

UPDATESULSEL-  Pemerintah dan Komisi II DPR setuju untuk membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Perppu Pilkada Serentak untuk menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat Komisi II DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.

Dalam pengambilan keputusan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tampak hadir mewakili pemerintah.

“Apakah kita semua sepakat untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 untuk menjadi undang-undang? Bagaimana Pak Mendagri? Pak Menkum HAM? kita bisa setuju,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin rapat.

“Setuju” jawab peserta rapat kompak.

Dengan persetujuan ini, RUU Pilkada Serentak selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan lebih lanjut sehingga RUU Pilkada Serentak bisa dijadikan undang-undang.

“Dengan menyetujui, maka Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Doli.

Sekadar diketahui, seluruh fraksi DPR yang ada di Komisi II telah menyampaikan pandangan dan sikapnya. Mereka seluruhnya bulat menyetujui RUU Pilkada Serentak kali ini.

Fraksi Gerindra yang awalnya menolak, akhirnya juga setuju agar RUU Pilkada Serentak 2020. (*)