Djusman AR Apresiasi Penunjukan Gowa Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi KPK

oleh -136 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Penunjukan Kabupaten Gowa sebagai satu-satunya daerah percontohan desa anti korupsi di Sulsel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi berbagai pihak. Diantaranya, Penggiat Anti Korupsi, Djusman AR.

“Penunjukan Kabupaten Gowa sebagai percontohan desa anti korupsi, patut kami apresiasi,” ucap Djusman AR saat dimintai tanggapan atas penunjukan Gowa untuk menjadi percontohan desa anti korupsi, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, terlihat sangat terbuka. Selain, soal layanan publik, juga dalam kebijakan anggaran dan belanja daerah.

Djusman mengatakan, untuk menjadi daera percontohan desa anti korupsi harus memenuhi beberapa kriteria. Dan, Kabupaten Gowa, satu-satunya di Sulsel yang dinilai memenuhi lima kriteria dan 18 indikator KPK tersebut.

“Untuk menjadi daerah percontohan desa antikorupsi terdapat lima komponen dan 18 indikator. Lima komponen yang harus terpenhi, yaitu Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi/Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal,” sebut Koordinator FoKaL NGO Sulawesi ini.

Kriteria tersebut, merupakan referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Pemerhati Desa, dan Akademisi.

Untuk menentukan apakah rekomendasi terhadap suatu daerah memenuhi lima kriteria tersebut, KPK melakukan pengecekan di lapangan. Pengecekan KPK tentu juga butuh dukungan keterbukaan dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati.

Djusman menilai, dengan penunjukan Gowa sebagai daerah percontohan desa anti korupsi, telah memenuhi lima syarat dan sesuai referensi lembaga tersebut. Karena itu, ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa atas dijadikannya sebagai daerah percontohan desa anti korupsi dari KPK.

“Kami patut memberi apresiasi, karena Bupati Adnan memang sangat terbuka dalam berbagai hal. Itu patut kami apresiasi. Dukungan keterbukaan dan pemenuhan lima indikator itu, kemudian menjadi dasar KPK mengambil keputusan, menjadikan suatu daerah sebagai percontohan desa anti korupsi. Dan, Gowa salah satu yang dipilih KPK,” jelasnya.

Namun, Djusman menegaskan, agar percontohan desa anti korupsi itu, tidak sebatas status.

“Pelaksanaannya harus terwujud. Dan, kami selaku pegiat antikorupsi tentu akan ikut mengawasi,” ujar Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat ini.

Sebelumnya, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedi Arham, mengatakan, Kabupaten Gowa dipilih sebagai percontohan Desa Anti Korupsi di Sulsel, karena merupakan referensi dari tim Penyusun Buku Indikator Desa Anti Korupsi.

“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Pemerhati Desa, Akademisi, dan mereka semua merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Aris menjelaskan, desa anti korupsi ini, nantinya akan memenuhi lima komponen dan 18 indikator.

Menurutnya, lima komponen dan 18 indikator ini, harus dipenuhi desa yang akan terpilih menjadi desa percontohan.

Lima komponen ini, meliputi ketatalaksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan yang kelima kearifan lokal.

“Setelah memenuhi komponen dan Indikator Desa Anti Korupsi, maka akan kita lakukan penganugerahan Awarding. Menjadi desa anti korupsi yang Insya Allah pada Oktober mendatang,” ungkapnya. (*)