Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Mensos Juliari

oleh -62 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Lagi, menteri yang membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang tersandung kasus korupsi benih benur, terbaru kini Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), yang dicocok KPK karena diduga menerima suap dana bantuan sosial (bansos).

Beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 02.50 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah orang. Namun, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

“JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).

Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Kata Firli, untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh MJS dan AW pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di antaranya adalah Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS/pihak swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, ujar Firli, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar.

“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” ungkapnya.

Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Firli bilang, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.

“Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Firli.

Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta). (*)