Dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo Kota Enrekang Anggaran 13,8 Miliar Disebut Melanggar

oleh -239 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Komisi II DPRD Kabupaten Enrekang melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Maspul ( AMPPLM) serta menghadirkan pihak stakholder yang terlibat dalam perencanaan revitalisasi anjungan sungai mata Allo di ruangan rapat DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jum’at ( 20/11/2020).

RDP ini membahas tentang Proyek revitalisasi anjungan sungai mata allo yang diduga bermasalah oleh AMPPLM

Adapun yang hadir dalam RDP tersebut yakni AMPPLM, DISPOPAR, Dinas PU, Camat Enrekang, Lurah Galonta dan angota DPRD Komisi II.

“Kami menduga anggaran sebesar 13,8 Miliar untuk kegiatan Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo tidak tepat dengan dalih beberapa pertimbangan seperti dampak yang berpotensi akan timbul dikemudian hari dan juga beberapa regulasi yang kami anggap dilanggar adanya proyek tersebut, ” ujar perwakilan AMPPLM, Risman.

Ia menambahkan bahwa, aturan yang jelas dilanggar oleh proyek tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai
Pasal 11; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Pasal 22 ayat (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: a. menanam tanaman selain rumput; b. mendirikan bangunan; dan c. mengurangi dimensi tanggul.

Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pasal 7; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Kami berkesimpulan bahwa kebijakan yang tepat untuk Sungai Mata Allo bukanlah membangun Proyek yang jelas melanggar beberapa aturan tetapi lebih tepat jika pemerintah melakukan pengerukan atau normalisasi sungai, dan memperkuat elevasi tanggul hingga bila perluh memperlebar aliran sungai sehingga potensi banjir bisa teratasi di kota Enrekang,” terang risman.

Adapun beberapa aturan yang berentangan dengan proyek tersebut yang tertuang dalam pernyataan sikap aliansi seperti Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Enrekang , Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Kab. Enrekang, PP No 37 thn 2012 tentang Pengelolaan DAS, PP No 38 thn 2011 Tentang Sungai, Permen PUPR No 28 thn 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU No 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Lanjut risman kader PERKARA mengatakan bahwa, Ironisnya lagi ada perubahan desain yang dilakukan tapi anggarannya tetap , padahal desain awal sekitr 450 m panjangnya dan lebarnya 7 m dan adapun rekomendasi teknis dari unhas untuk perubahan desainnya sekitar 350 m panjangnya dan lebarnya 4 cm dan kembali pada perubahan teknis ada pengurangan volume dilakukan tapi kenapa anggaran tetap utuh.

“jadi menurut kami ketika ada perubahan pengurangan volume artinya ada juga pengurangan anggaran tapi ini tidak ada perubahan anggaran” tutup risman.

Sementara dari pihak dispopar menyampaikan bahwa, “mengenai alur regulasi perisinan Program kami tahun 2020 yang kami sudah tempuh melalui balai sungai pompengan itu bukan waktu sebetar untuk mendapatkan itu” ujar Jarot PPTK Proyek

Ia menambahkan bahwa, berbagai tahap yang dilalui mulai kerja sama dengan center of tecnology fakultas teknik unhas prof bambang dan team di situ untuk mengeluarkan survei konfigurasi desain karna itu adalah syarat untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari balai pompengan.

“Dan sebelum ini recount text dari balai pompengan mereka ini sudah berdiskusi dan berdebat sebelumnya, tentang layak tidaknya dan setelah hampir 10 bulan di kaji disana keluarlah recount text ini sebagai bahan penyusunan izin setelah itu kami usulkan lagi kemetrian PUPR untuk dikaji sehingga terbit izin” terang Jarot. (Abu)