Diakhir Jabatan, Kinerja Bupati Enrekang Dikritik

oleh -550 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Kabupaten Enrekang yang jatuh pada tanggal 19 Februari 2023, menjadi perayaan yang terakhir dalam kepemimpinan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando. Masa jabatan Muslimin Bando akan berakhir pada bulan Oktober 2023, setelah memimpin dua periode di tahun 2013 hingga 2023.

Beberapa aktivis mengkritik kepemimpinan Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang banyak mengeluarkan kebijakan tidak sesuai kebutuhan daerah. Sehingga berdampak pada buruknya layanan publik di Kabupaten Enrekang.

Seperti diungkapkan aktivis Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang, Rahmawati Karim, tidak henti-hentinya mengkritik kebijakan yang berdampak buruk pada layanan publik di Enrekang.

“Baru satu tahun menjabat, saya sudah mulai mengkritik kepemipinan beliau karena bacaan saya, ada yang tidak normal yang harus kita suarakan sebagai bentuk cinta saya kepada Enrekang sekaligus saya menjalankan peran saya ikut membangun Enrekang,” kata Rahmawati Karim.

Bayangkan saja lanjut Rahmawati Karim, pengelolaan anggaran daerah pada periode pertama, beberapa koruptor yang dibui lantaran korupsi dalam pekerjaan infrastruktur layanan publik.

“Artinya kalau pengelolaan daerah terjadi korupsi maka layanan publik tidak berjalan maksimal karena program tidak tepat sasaran. Jadinya rakyat yang sengsara karena tidak mendapatkan layanan publik yang semestinya,” terang mantan anggota KPU Enrekang dua periode ini.

Rahmawati Karim, menyebut kondisi pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran berlanjut hingga ke periode kedua. Bukan hanya bangunan infrastruktur yang tidak berkualitas, tapi juga adanya beberapa oknum pejabat yang divonis korupsi.

“Lagi-lagi korupsi. Terjadi lagi korupsi di pekerjaan yang sama sebelumnya misalnya pembangunan rumah sakit  Pratama di Sudu. Artinya, ada yang berjalan tidak normal yang harus segera kita benahi agar penderitaan rakyat ini tidak berkepanjangan,” jelas Rahmawati Karim.

Parahnya lagi tutur Rahmawati Karim, kepemimpinan periode kedua justru banyak kebijakan yang semakin memperburuk layanan publik hingga menghilangkan sumber ekonomi rakyat di Enrekang. Rakyat yang seharusnya dilindungi haknya bahkan tugas pemerintah daerah memenuhi, tapi justru dikebiri oleh kebijakan daerah. “Pada hal, salah satu tanggungjawab kepala daerah, memenuhi hak asasi warganya. Bukan justru mematikan sumber kehidupannya,” kesal Rahmawati Karim.

Salah satu kebijakan yang berdampak sangat buruk pada layanan publik pada periode kedua tegas Rahmawati Karim, pendamping korban penggusuran PTPN XIV yakni adanya rekomendasi bupati terkait pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV berdasarkan surat Nomor 424/2867/SETDA/2020 tanggal, 15 September 2020.

“Kebijakan ini berdampak pada kesengsaraan rakyat di Enrekang bahkan hingga ke beberapa wilayah perbatasan. Memberikan rekomendasi untuk pembaharuan HGU ini artinya pemerintah daerah telah mematikan sumber ekonomi rakyat. Kebijakan bupati ini, memiskinkan rakyat hari ini,” terangnya lagi.

Pada hal tahun 2016, Bupati Enrekang H. Muslimin Bando telah mengeluarkan peringatan yang tidak akan memperpanjang HGU ke PTPN XIV karena adanya rakyat hidup di atas lahan tersebut.

“Kita tahu kalau Enrekang ini mayoritas penduduknya hidup dari alam sebagai petani dan peternak. Kita tahu jika tanah ini tidak beranak. Sedangkan rakyat yang ada diatasnya bertani itu beranak cucu. Mau kemana generasi kita di Enrekang ini kalau lahannya diberikan ke pengusaha yang sejak tahun 1973 hadir di Enrekang tidak juga memberikan kontribusi tapi justru merugikan rakyat,” Rahmawati Karim menjelaskan.

Belum lagi kata Rahma, bicara soal adanya kebijakan meminjam dana  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang justru berdampak buruk pada layanan publik saat ini.

“Secara kasat mata, kita banyak bangunan hari ini dari dana pinjaman. Tapi bangunana itu selain tidak berkualitas, juga tidak berdampak maksimal pada kebutuhan rakyat di Enrekang. Lebih banyak mudaratnya dibanding manfaat,” tutupnya lewat telpon genggam. (*)