Deposito Rp1,3 Miliar Milik Guru Besar Unhas Diduga Raib di Bank BRI

oleh -849 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Nasabah bank di Makassar, Sulsel, bernama Prof John Rambulangi, mengaku kehilangan dana deposito sebanyak Rp1,3 miliar di Bank BRI. Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini, telah melaporkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ke kepolisian.

Menurut kuasa hukum John Rambulangi, Yunius Jhody Pama’tan bahwa, telah melaporkan secara resmi perkara tersebut di Polda Sulsel. Dalam laporannya, Yunius mengatakan bank BRI diduga melakukan kejahatan perbankan atas hilangnya dana deposito nasabah sebanyak Rp1,3 miliar.

“Kami telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel di bidang Dit Krimsus pada 16 September 2021,” kata Yunius Jhody saat dikonfirmasi, Jumat 24 September 2021.

Prof. Dr.dr.Jhon Rambulangi Sp.OG adalah Guru Besar Fakultas kedokteran Unhas. Sang prof ini mendepositokan dananya di Bank BRI Cab Ahmad Yani kota Makassar sebanyak Rp1,3 miliar sejak 2013 hingga 2019.

Namun belakangan, saat hendak menarik dananya tersebut, sang profesor Unhas ini mendapati rekeningnya kosong. Dia kaget, hingga langsung mempertanyakan hal itu kepada pihak bank.

Tetapi, pihak bank plat merah tersebut tidak pernah memberikan penjelasan ataupun solusi. Padahal, pihak nasabah maupun bank sudah berulang kali mengadakan pertemuan.

“Klien kami sangat kaget karena dananya sebanyak 1,3 miliar tidak ada dalam daftar pembukuan di Bank BRI Makassar Ahmad Yani. Klien kami melakukan komplain dan protes, mempertanyakan hilangnya dana depositonya itu. Tapi, tidak ada solusi,” ucap dia.

Dia membeberkan, dana deposito sebesar Rp1,3 miliar tersebut disetorkan langsung ke bagian teller bank. Dana itu disetorkan melalui tunai dan debit rekening.

“Klien kami telah diberikan buku deposito dalam bentuk bilyet sebanyak delapan lembar oleh pegawai bank,” ungkapnya.

Sementara, Polda Sulsel mengakui ada laporan dugaan kejahatan perbankan ini. Ia menegaskan, tengah menyelidiki dengan mendalami pelaporan tersebut.

“Benar, kasusnya sementara kita tangani. Masih di lidik,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat dikonfirmasi, Jumat 24 September 2021.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti maupun fakta terkait raibnya uang deposito milik Prof John Rambulangi sebesar Rp 1,3 M di Bank BRI. Pengumpulan fakta itu, lanjut Widoni, baik dari korban maupun dari bank yang dilaporkan dalam kasus ini. Hal tersebut, untuk memastikan unsur melawan hukum dan tindak pidana dalam kasus tersebut. (*)