Demi Tekan Pungli, Jokowi Rilis Aturan Baru Pengelolaan PNBP

oleh -33 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Presiden Jokowi memerinci pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menjawab sejumlah permasalahan pada pendapatan negara tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengutip penjelasan aturan itu, disebutkan jika aturan itu diharapkan menjadi solusi bagi sejumlah permasalahan dan tantangan pengelolaan PNBP.

Meliputi, pungutan tanpa dasar hukum atau pungutan liar (pungli), terlambat atau tidak disetor ke kas negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN, serta penagihan dan pengelolaan piutang PNBP yang kurang optimal.

“Pengaturan pengelolaan PNBP dalam PP ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi instansi pengelola PNBP dalam melaksanakan pengelolaan PNBP,” bunyi aturan itu dikutip Senin, (26/10/2020).

Secara garis besar, poin-poin yang diatur dalam PP ini meliputi 4 poin. Pertama, perencanaan PNBP mengikuti siklus penyusunan APBN. Kedua, pelaksanaan PNBP mempertimbangkan manajemen pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Ketiga, pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan PNBP. Keempat, pengawasan PNBP yang mengatur kewenangan aparat pengawasan intern pemerintah dan unit yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Terkait perencanaan, mencakup target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Perencanaan ini dilakukan oleh instansi pengelola PNBP dengan mengikuti siklus perubahan APBN.

Rencana PNBP ini digunakan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN antara pemerintah dan DPR. Jika terjadi perubahan dalam pembahasan tersebut maka pengelola PNBP melakukan penyesuaian kembali atas rencana PNBP.

Selanjutnya, tahap pelaksanaan PNBP meliputi penentuan PNBP terutang, pemungutan PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP, pengelolaan piutang PNBP, penetapan dan penagihan PNBP terutang, dan penggunaan dana PNBP.

Dalam hal pembayaran, wajib bayar membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk, yakni bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Jika wajib bayar tidak membayar PNBP terutang hingga jatuh tempo maka dikenai sanksi administratif yakni denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung selama 1 bulan penuh.

Selanjutnya, instansi pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP terutang yang dihitung oleh wajib bayar. Apabila tidak, maka instansi pengelola PNBP akan dikenai sanksi.

Terkait dengan penggunaan PNBP, instansi pengelola PNBP mengajukan usulan penggunaan dana kepada menteri keuangan (menkeu). Namun, menkeu bisa menyetujui atau menolak usulan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebijakan fiskal, dan kebutuhan pendanaan instansi pengelola PNBP.

Poin ketiga mengenai pertanggungjawaban oleh instansi pengelola PNBP. Dalam hal ini, instansi pengelola PNBP dan wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang, maka wajib menatausahakan PNBP. Penatausahaan PNBP meliputi pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran PNBP dan penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.

Kemudian, laporan realisasi PNBP tersebut disampaikan kepada instansi pengelola PNBP dan disusun per semester. Laporan itu wajib disampaikan paling lama 20 hari setelah periode laporan berakhir.

“Dalam hal wajib bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP terutang sampai dengan batas waktu maka dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta,” bunyi PP tersebut.

Terakhir, mengenai pengawasan dilakukan oleh instansi pengelola PNBP. Ruang lingkup pengawasan meliputi pemenuhan kewajiban PNBP dan kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang di bidang PNBP.

Selain kepada wajib bayar, pengawasan dilakukan kepada mitra instansi pengelola PNBP. Lalu, menkeu melakukan pengawasan kepada instansi pengelola PNBP dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan evaluasi.

Pengawasan itu dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh menkeu. Berdasarkan hasil pengawasan itu, Menteri Keuangan dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada instansi pengelola PNBP berdasarkan kinerja pengelolaan PNBP.

“Untuk menjawab permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP tersebut, PP ini telah memberikan pengaturan lebih lanjut terkait verifikasi dan pengawasan PNBP, penyetoran PNBP yang menggunakan sistem informasi, penggunaan PNBP yang lebih fleksibel, dan pengaturan yang lebih jelas terhadap penagihan dan piutang PNBP,” bunyi PP.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Oktober 2020 lalu. Kemudian, diundangkan pada 12 Oktober 2020. Sebagai catatan, raihan PNBP per September lalu mengalami kontraksi 13,6 persen, menjadi Rp260,9 triliun atau 88,7 persen dari target tahun ini. Sedangkan tahun depan, pemerintah menargetkan raihan PNBP sebesar Rp298,20 triliun. (*)