Camat Baroko Dinyatakan Melanggar Kode Etik Netralitas ASN, Bawaslu Enrekang Kirim Rekomendasi Sanksi ke KASN

oleh -630 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Bawaslu Kabupaten Enrekang resmi mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas Camat Baroko.

Kordinator penang pelanggaran Bawaslu Kabupaten Enrekang, Suwardi Mardua membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Baroko.

“Hari ini melalui rapat pleno, kami telah mengeluarkan rekomendasi ke KASN untuk mememberikan sanksi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Baroko,” kata Suwardi Mardua, Selasa (25/7/2023).

Suwardi Mardua menjelaskan atas bukti video kampanye kan istinya dan putra Bupati Enrekang, maka Bawaslu memandang Camat Baroko telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

“Jadi bukti yang menguatkan telah terjadi pelanggaran, proses sanksinya akan dikeluarkan langsung oleh KASN, karena itu hak KASN. Tugas kami sudah selsai,” tegasnya.

Sekedar diketahui, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Enrekang di hadiri seluruh komisioner Bawaslu dan panwascam. Namun, hanya satu panwascam, yakni panwascam Kecamatan Baroko yang menolak keluarnya rekomendasi pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Camat Baroko. (*)