Calon Positif Corona Masih Bisa Ikut Pilwali Makassar

oleh -45 views
oleh

UPDATESULSEL-  Tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota wakil wali Kota akan dibuka 4-6 September 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah membuat regulasi terkait pendaftaran pasangan calon wali kota (Cawalkot.

Komisioner KPU Malassar, Gunawan Mashar mengatakan, pada Pilkada 2020, semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar akan menjalani tes kesehatan, ditambah tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) covid-19. Hasilnya wajib dilampirkan dalam berkas saat pendaftaran nantinya.

Bakal pasangan calon wali kota Makassar 2020 saat mendaftar membawa surat keterangan (suket) hasil swab/PCR. Suket ini nanti yang jadi acuan untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” ujarnya Minggu (30/8/2020).

Menurut Gunawan, hasil tes Swab PCR, jika ada calon wali kota dan wakil wali kota yang terkonfirmasi positif Covid masih tetap boleh mendaftar sebagai calon. Ditegaskan hasil Swab bukan menjadi syarat mutlak penentu calon lolos atau tidak.

“Hasil swab tidak menjadi penentu lolos atau tidaknya bakal pasangan calon,” pungkasnya.

Diketahui, calon positif harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit selama 14 hari, karena konsekwensi bagi pasangan calon yang positif ini akan berimbas pada durasi masa kampanyenya saja. (**)