Buron 20 Tahun dan Ganti Nama di KTP, Koruptor di Sulsel Ditangkap

oleh -1,247 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pelarian Baso Husain, terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Kabupaten Luwu, Sulsel, akhirnya terhenti. Koruptor ini kabur selama 20 tahun dan tertangkap di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat.

Pria berusia 53 tahun ini, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Baso Husain dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan. Pasca vonis, terdakwa langsung kabur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palopo, Heru Rustanto, mengatakan terpidana Tipikor Baso Husain menjadi buronan selama 20 tahun. Penangkapan koruptor tersebut atas kerjasama Tim Kejaksaan Negeri Palopo bersama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju

“Terpidana ditangkap pada Senin kemarin di Mamuju, Sulbar,” kata Heru dalam keterangannya, Kamis 18 November 2021.

Terpidana Tipikor ini sempat buron cukup lama. Sebab, selama pelariannya, koruptor ini ternyata mengubah nama atau identitas KTP miliknya menjadi H Baso A Makkasau. Atas kelicikannya itu, sehingga dia cukup lama terhindar dari jeratan hukum.

“Terpidana ubah nama di KTP, jadi kami sedikit kewalahan mencarinya. Tapi, sekarang dia sudah tertangkap dan ditahan di Lapas Makassar,” jelasnya.

Kronologi Kasus

Baso Husain ialah ketua KUD Sijollokang Deceng. Pada Juni 2000 silam, terpidana ini mencairkan dana KUT untuk MT di Bank Bukopin sebanyak Rp1,2 miliar. Uang ini diperuntukkan untuk delapan kelompok tani atau dengan luas lahan 635 Ha, bunga 14 %.

Tapi dalam perjalanannya, Baso Husain itu malah tidak menyetorkan uang tersebut ke ketua kelompok tani. Bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Seperti membayar tunggakan pengurus lama Rp69 juta, membayar pelunasan kredit KUT Padi Rp190 juta, biaya kontrak rumah atau kantor KUD Rp35 juta, biaya pemugaran Rp20 juta, biaya kebutuhan tambahan petani udang Rp150 juta.

“Sehingga keseluruhan dipakai Rp395 juta, ditambah yang belum disalurkan ke Petani senilai Rp400 juta, sehingga Negara dalam hal ini Bank Bukopin dirugikan sebanyak kurang lebih Rp800 juta,” bebernya

Atas perbuatannya, terpidana didakwa oleh penuntut umum melanggar Primair : pasal 1 ayat (1) b jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang No.3 Tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, Subsidair : pasal 415 KUHP jo pasal 1 ayat (1) c jo pasal 23 pasal 340 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, lebih Subsidair : pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH Pidana. (*)