Berantas Mafia Tanah, Tak Cukup Hanya Dengan Slogan, Dan Kajian

oleh -130 views
oleh

Oleh : Syamsir Anchi
Direktur Eksekutif LSM PILHI

Tekad pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Ma’ruf Amin, dalam pemberantasan mafia tanah di tanah air perlu diacungi jempol.

Namun, tekad tanpa dibarengi dengan kerja keras yang terukur, dan terstruktur serta niat yang tulus dalam memberantas mafia tanah, hanya tinggal slogan, dan cenderung berjalan di tempat, kalah gerak dengan mafia tanah yang licin, dan licik, mereka —- mafia tanah dimana-mana membuat resah, dan masih bebas menjalankan aksinya.

Padahal, sudah ada tim khusus untuk menangani mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dalam suatu kesempatan Mahfud MD mengatakan, mafia tanah sering menguasai pendudukan tanah/lahan secara ilegal.

Berbagai kasus, mafia tanah menguasai lahan orang per orang atau bahkan tanah negara sekalipun, kerap dicaplok dengan berbagai modus.

Antara lain, modus yang digunakan Mafia tanah adalah dengan cara membuat surat palsu alias pemalsuan surat, termasuk menerbitkan sertifikat bodong.

Selain itu, para mafia tanah, kerap mencaplok lahan yang tidak digarap oleh pemiliknya, lahan lama yang kurang diurus atau dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya, kerap dimanfaatkan oleh para mafia untuk menguasainya.

Cara lain para mafia memelihara preman bayaran, tak jarang para mafia mengerahkan massanya untuk menguasai secara fisik tanah yang akan dikuasainya.

Dan, yang tak kalah pentingnya, adalah sebagian besar para mafia tanah juga memelihara aparat kotor untuk memuluskan jalannya menguasai lahan-lahan tertentu.

Tindakan memalukan dengan melibatkan aparat negara yang kotor, dan mafia tanah memang karena adanya saling ketergantungan, mafia tanah membutuhkan lahan atau obyek tanah sengketa, sedangkan aparat kotor membutuhkan banyak cuan tanpa perlu bekerja keras.

Pantaslah guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, almarhum prof. Achmad Ali, SH., MH, pernah melontarkan kalimat yang mengatakan, untuk memberantas kasus korupsi tidak bisa memakai sapu kotor (aparat kotor, red).

Sehingga, tim bentukan pemberantasan mafia tanah wajib didukung oleh semua pihak, dan memenuhi tugas dan kewajiban dengan menempatkan diri sebagai sapu-sapu bersih guna menggeruduk semua mafia tanah. Nah lho!. (*)