Banding Ditolak, Polri Kembali Tegaskan Pemecatan Ferdy Sambo

oleh -57 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Mabes Polri kembali menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri pada sisang yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022).

Dengan penguatan tersebut, Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari CNNindonesia.

Pada putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 lalu, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Atas putusan rersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding dikarenakan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan melalui hasil sidang KKEP.

Pada sidang 26 Agustus 2022 lalu dihadirkan 15 saksi yang diantaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf. (*)