Bandel dan Abaikan Edaran Wali Kota, THM Rustic Bar Cafe Operasi Selama Ramadan, Kini Ditutup Paksa

oleh -56 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP tegas dalam.menjalankan tugas menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang lalai dan abai terhadap edaran Wali kota Makassar.

Salah satu THM Rustic Bar Cafe di dalam Kompleks Ruko Pasar Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Sulawesi Selatan baru diberi sanksi penutupan sementara, Kamis, (12/5/2022). Pasalnya, Bar Kafe tersebut telah melanggar jam operasi selama bulan Ramadhan. Meskipun ada edaran larangan.

Hal ini melanggar Surat Edaran Walikota Nomor 556 / 140.S.EDAR / DISPAR / lit 12022 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Makassar sebagai penegak Perda.

“Meskipun ada edaran Wali kota. Tapi THM Bar Cafe tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar pada saat bulan suci Ramadan,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung, Kamis (12/5/2022) usai penutupan sementara

Menurutnya, bahwa pihaknya tiga hari sebelum Ramadhan sudah mengingatkan dan menyampaikan secara tertulis edaran Wali kota kepada pengusaha industri tempat hiburan dan semacamnya untuk penghentian aktivitas.

Namun, nayatanya sebagaian THM mengabaikan edaran tersebut sehingga tetap beroperasi melayani pelanggan dengan aktivitas mengganggu bulan suci ramadhan. Maka kini diberikan sanksi tegas penutupan sementara.

“Pada kegiatan aturan-aturan yang dilanggar, maka sanksinya kan kita tutup sementara wakti. Jadi tidka ada aktivitas,” terang Andika. (*)