Babak Baru Korupsi Tambang Pasir Laut, Mantan Bupati Takalar Diperiksa Kejati Sulsel

oleh -69 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (11/05/2023).

Syamsari diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Dari informasi yang dihimpun, Syamsari diperiksa secara tertutup selama lima jam.

Usai pemeriksaan, Ketua DPW Partai Gelora Sulsel itu langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soertami mengatakan Syamsari pernah diperiksa sebagai saksi.

“Pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi kalau pemeriksaan hari ini, saya belum dapat info dari penyidik,” ucapnya.

Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mendukung penuh langkah Kejati Sulsel memeriksa Syamsari Kitta.

Menurutnya, tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, maka penyidik sudah selayaknya memeriksa Syamsari terkait perannya dalam pengurangan nilai harga jual tambang pasir laut.

Karena bagaimanapun, kata Djusman, keputusan untuk menurunkan harga itu, pasti atas sepengetahuan bupati.

“Sepanjang penegakan hukum dilakukan profesional dan proporsional, maka siapapun yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum, jangan ada keraguan menetapkan tersangka” tegas Djusman.