Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang untuk Urus Perkara, Ini Kata KPK

oleh -122 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimanfaatkan mengurus perkara.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicrosscheck ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Ali menambahkan, para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa.

“Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. Sehingga, dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” ucap Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di lembaga antirasuah untuk mengurus perkara.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk dua orang terdakwa, yakni mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021, Yusmada dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Heradian Salipi, awalnya menanyakan kebenaran informasi itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 19, paragraf 2. BAP itu menerangkan, bahwa Yusmada menyatakan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bisa mengenal Robin karena dibantu Azis Syamsuddin.

“Karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Yusmada.

“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?” tanya jaksa lagi.

“Iya Pak,” jawab Yusmada.

Sebagai informasi, Yusmada juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menjadi tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai periode 2019. (*)