Aturan Baru! Penghasilan di Bawah Rp60 Juta per Tahun Tidak Kena Pajak

oleh -186 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah batas penghasilan kena pajak. Komitmen itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Pengaturan Perpajakan di pasal 17 Bab III tentang Pajak Penghasilan.

Batas penghasilan kena pajak diterapkan untuk orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan Rp60 juta per tahun. Lapisan ini dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Sebelumnya, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen bagi orang dengan penghasilan Rp50 juta per tahun.

Untuk tarif PPh 15 persen dikenakan bagi lapisan kaum berpenghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun.

Dalam kebijakan sebelumnya, pungutan dengan persentase tersebut diwajibkan untuk masyarakat dengan penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun.

Dari RUU terbaru ini, Pemerintah dan DPR juga setuju untuk menambah lapisan baru khusus untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Adapun pajak yang dikenakan sebesar Rp35 persen. Jumlah lapisan penghasilan kena pajak kini menjadi 5 lapisan. Berikut lengkapnya:

Tarif pajak 5 persen: Penghasilan Rp60 juta per tahun
Tarif pajak 15 persen: Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun
Tarif pajak 25 persen: Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
Tarif pajak 30 persen: Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
Tarif pajak 35 persen: Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun

Sebelumnya, hanya ada empat lapisan penghasilan kena pajak, yakni:

Tarif pajak 5 persen: Penghasilan Rp50 juta per tahun
Tarif pajak 15 persen: Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun.
Tarif pajak 25 persen: Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
Tarif pajak 30 persen: Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun

Untuk diketahui, pemerintah telah menyetujui RUU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan untuk dibawa dari pembahasan tingkat pertama di komisi keuangan untuk naik ke pembahasan tingkat kedua di rapat paripurna DPR agar menjadi Undang-Undang.

RUU ini sebelumnya adalah RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berganti nama. (*)