APMS Desak Bupati Enrekang Cabut Rekomendasi ke PTPN Gusur Lahan Pertanian Masyarakat

oleh -278 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Kebijakan pemerintah Kabupaten Enrekang lewat rekomendasi pembaharuan HGU PTPN XIV, Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020, membuat puluhan warga tani Kampung Sikamasean yang terletak di Dusun Botto Dengen Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang,

kehilangan mata pencaharian. Hal ini disampaikan Rahmawati Karim, aktivis Aliansi Peduli Masyarakat Sikamasean (APMS), Minggu (23/1/2022).

Rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando kata Rahma sapaan akrab aktivis Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang ini, salah satu dasar pihak PTPN XIV melakukan pembukaan lahan sawit di lokasi garapan warga sejak tahun 1997.

“Kontrak PTPN sudah berakhir sejak tahun 2003 dan tidak pernah diperpanjang oleh beberapa bupati sebelumnya. Baru kali ini setelah ada rekomendasi, tanaman warga siap panen diratakan tanah,” ungkap Rahma.

Olehnya itu, Rahma mendesak Bupati Enrekang agar segera mencabut rekomendasi pembaruan HGU PTPN XIV.

“Ini kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Ini kebijakan yang menindas rakyat tani Sikamasean. Ini juga kebijakan yang memiskinkan rakyat hari ini sehingga harus dicabut,” tegasnya Rahma.

Saat ini sekitar 50 lebih petani kehilangan tanamannya. Bahkan 20 lebih rumah yang tanaman dihalamannya telah digusur.

“Kebijakan ini betul-betul memiskinkan rakyat. 50 lebih petani kehilangan mata pencaharian hari ini. Kali berapa banyak keluarganya yang tergantung pada tanaman yang telah digusur,” jelas Rahma.

Idealnya sesuai mandat konstitusi ungkap Rahma, pemerintah wajib melindungi dan mempertahankan hak hidup rakyat. “Bukan justru dimatikan mata pencahariannya. Dirampas hak hidupnya,” tutup Rahma. (*)