APK Liar Paslon Masih Bertebaran, Tim Hukum Irman – Zunnun Minta Bawaslu Tegakkan Aturan Main

oleh -131 views
oleh

UPDATESULSEL– Tim hukum Irman Yasin Limpo – Andi Zunnun Armin NH, Achmad R Hamzah, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar untuk menertibkan baliho-baliho liar pasangan calon yang masih bertebaran. Ia menyayangkan, karena pasca penetapan paslon, masih banyak APK liar yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

“Bawaslu harusnya sudah menertibkan APK atau baliho-baliho liar milik paslon,” kata Achmad, Rabu, 23 September 2020.

Ia mengungkapkan, mengacu pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2020, seharusnya sudah tidak ada lagi APK atau baliho liar yang terpasang di tempat-tempat umum. Masalah teknis APK dan bahan kampanye sudah ada aturan mainnya.

“Aturan main ini yang harus ditegakkan. Bawaslu dan KPU Makasar harus bertindak. Penertiban sudah harus dilakukan,” terangnya.

Ia berharap, baik penyelenggara hingga pasangan calon bisa taat hukum. Semua harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

“Semua harus taat hukum tanpa terkecuali. Sudah seharusnya baliho-baliho yang ada sekarang itu diturunkan,” pungkasnya. (*)