APD Laporkan Oknum PNS Pembongkar Baliho

oleh -70 views
oleh

UPDATESULSEL- Advokat Pejuang Demokrasi (APD) Sulawesi selatan, kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar, pada hari Senin, 14 September 2020.

Dikonfirmasi via telpon, Ketua APD Sulsel, La Said Sabiq, SH. mengatakan, “Jadi kalau ada warga yang menduga ada pelanggaran dalam proses pilwalkot Makassar ini, kami siap mendampingi. Ini semua semata untuk menjaga pesta demokrasi kita berjalan dengan baik dan demokratis, tidak ada pihak yang dirugikan”.

APD Sulsel adalah gabungan beberapa Advokat Makassar yang fokus memantau proses pelaksanaan Pilkada Serentak di seluruh Wilayah Sulawesi Selatan agar berjalan sesuai dengan ranah dan penggarisan peraturan perundang-undangan.

“Sebelumnya kami mendampingi salah satu warga Makassar yang melaporkan Bupati Enrekang Muslimin Bando, terkait komentarnya yang menyeruhkan warganya untuk memilih Pasangan Appi-Rahman di Pilwali Makassar. Kali ini, ada seorang PNS yang diduga anggota Satpol PP, menurunkan baligho beberapa calon tertentu saja. Nah, inikan ada indikasi keberpihakan,” ujar La Said.

Di Kantor Bawaslu Makassar, Pelapor yang minta dirahasiakan namanya, membawa serta Video rekaman saat seseorang menurunkan baligho sebagai barang bukti untuk diserahkan ke Bawaslu Kota Makassar.

“Yah, kalau kita lihat rekaman yang berdurasi 20 detik itu, ada oknum yang menurunkan Banner beberapa pasangan dan menyisakan pasangan lain, sambil mengatakan bahwa “hanya ini yang diperintahkan !”, ini berarti ada instruksi dari orang lain, yang kami duga sebagai atasannya, itu haru diusut tuntas,” beber Said.

Ketua APD ini kembali menjelaskan “ASN itu dilarang memihak, itu jelas diatur dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang pada pokoknya mengatur bahwa Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon. dan itu ada pidananya”.

“Dalam UU ASN juga itu diatur, Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, jadi kalau ada instruksi dari atasan atau pihak lain, kami pikir harus clear, pihak pengawas seharusnya melakukan pemeriksaan, itu semata untuk menjaga, agar semua proses ini berjalan baik dan tidak ada onkum PNS yang jadi korban karna syahwat kekuasaan atau kepentingan atasan atau pihak tertentu” tutup Said. (Abu)