Anggota DPR Ungkap Tantangan Sahkan RUU TPKS: Masih Kuatnya Patriarki

oleh -166 views
oleh
Ilustrasi

UPDATESULSEL.NEWS – DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam penindakan kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban.

Meski demikian, anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengakui ada tantangan dalam menggolkan RUU ini. Yakni masih kuatnya pandangan patriarki di tengah masyarakat.

Diah mengakui ada paradigma umum yang menjadi mayoritas di masyarakat yang mengakibatkan konteks hukum dan sosial budaya cenderung menakuti atau menyalahkan korban kekerasan seksual.

“Karena begitu kuatnya pandangan sosial yang katanya patriarki, karena masih melihat perempuan memiliki tempat berbeda dengan laki-laki dan ini cukup kental di lingkup masyarakat,” kata Diah dalam keterangan, Minggu 28 November 2021.

Menurut Diah, RUU ini bisa membongkar paradigma patriarki tersebut. Hal itu membutuhkan peran dan juga kesadaran masyarakat.

“Jadi kita berharap kesadaran publik yang menjadi gerakan sosial itu bisa mengubah paradigma hukum,” ujar Diah.

Diah optimistis RUU ini bisa disahkan DPR. Jika tidak, maka menurutnya banyak perempuan yang terancam tidak mendapakan keadilan saat ada kasus kekerasan seksual.

“Kalau RUU ini gagal disahkan, bagaimana nasib korban-korban atau kasus-kasus kekerasan seksual. Kita harus merespons lewat produk hukum. Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi wajah peradaban Indonesia,” katanya.

Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS masih menyisir masukan untuk dibahas di produk legislasi ini. Salah satu masukan adalah soal kekerasan seksual di dunia digital. Panja masih coba mengkaji poin ini agar sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Kekerasan di dunia digital kita masukkan, itu kabar gembira untuk kita semua. Tapi ya ini kita benar-benar harus hati-hati ya, narasi publik, semoga sesuai dengan anginnya,” kata Ketua Panja, Willy Aditya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 November 2021.

Selain kekerasan seksual di dunia digital, masalah pengaturan kebebasan seksual juga dibahas dalam Panja. Menurut Willy, ada anggota Panja yang memberi masukan agar hal itu juga diatur dalam RUU TPKS. (*)