Aneh! SPDP Kasus Narkotika Pejabat Imigrasi Tak Diajukan ke Kejati Sulsel

oleh -47 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Polda Sulsel menangkap salah satu pejabat Imigrasi di Sulsel, berinisial NP, terkait penyalahgunaan narkotika sabu. Dia rencananya akan direhabilitasi. Tetapi aneh, polisi tak kunjung mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Padahal, pejabat Imigrasi ini ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel di kamar salah satu hotel berbintang terbilang mewah di Makassar, pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu. Sesuai aturan, harusnya SPDP dikirim ke kejaksaan paling lambat 7×24 jam, atau 7 hari setelah ditangkapnya kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, pihaknya belum menerima SPDP dari Polda Sulsel yang menyeret nama berinisial NP, terkait perkara penyalahgunaan narkotika.

“Kami sudah cek, belum ada masuk di seksi narkotika di bidang pidana umum Kejati Sulsel,” kata Idil seperti yang dikutip di Limapagi, Jumat 10 September 2021.

Namun sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol La Ode El Fathar mengaku, N merupakan korban dalam penyalahgunaan narkotika. Pejabat Imigrasi Sulsel ini hanya pengguna sabu.”Dia hanya pengguna,” ucap La Ode kala itu.

Karena hanya pengguna ataupun korban narkotika, sehingga NP dilakukan asesmen untuk persyaratan rehabilitasi. “Kita asesmen,” singkatnya.

Sementara itu, La Ode belum memberikan keterangan alasannya belum mengajukannya atau mengirim SPDP kasus narkotika pejabat Imigrasi ini ke Kejati Sulsel.

Terpisah, Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel, Sudaryanto membeberkan adanya tangkapan narkotika Polda Sulsel berinisial NP tengah menjalani asesmen. Tetapi, hasil dari asesmen tersebut belum keluar.”Ada. Tangkapan dari Polda,” bebernya.

Dalam penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NP ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, alat hisap sabu atau bong, beberapa saset sisa sabu, pirex, korek gas, korek gas rakitan khusus sabu, pembungkus kapsul stamina lelaki, handphone dan dompet berisi identitas NP. (*)