AMPU Desak Kementrian ATR/BPN agar Mengembalikan Lahan Garapan Warga Enrekang

oleh -216 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Warga Enrekang terdampak penggusuran pembukaan lahan sawit oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV atas nama  Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), mendatangi kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (27/4). Kedatangan mereka dalam rangka pengaduan penggusuran lahan garapan warga yang telah dikelola puluhan tahun.

Koordinator AMPU, Andi Zulfikar, saat diterima bagian humas kementrian ATR/BPN menceritakan kronologis lahan garapan warga yang di klaim eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV.

Lahan warga yang di kontrak awalnya PT Bina Mulia Ternak (BMT) tahun 1973 selama 15 tahun dan diperpanjang satu kali hingga 2003, telah mendapat penolakan perpanjangan oleh pemerintah Kabupaten Enrekang tahun 2016. “Pemerintah daerah sudah memberikan surat peringatan ke PTPN agar tidak lagi beraktifitas di lahan eks HGU karena dianggapa tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah apalagi ke masyarakat,” kata Zulfikar.

Warga Enrekang yang berada di lokasi yang di kleim itu lanjut Zulfikar, mayoritas petani dan peternak sejak kepemimpinan adat di wilayah Maiwa. “Di Maiwa dan Cendana, warga hidup dari hasil pertanian dan peternakan. Jadi kalau lokasi garapannya di babat habis seperti hari ini, sama halnya kita melakukan pembunuhan secara perlahan-lahan,” kesal Zulfikar.

Olehnya itu harap Zulfikar, agar pihak Kementrian ATR/BPN untuk segera menghentikan pengrusakan dan penggusuran lahan garapan pertanian, peternakan dan permukiman warga di Enrekang. “Kita juga berharap jauh-jauh dari Enrekang, agar kementerian ATR/BPN dapat memberikan perlindungan dan jaminan atas aktivitas hak-hak rakyat diatas lahan garapannya dan menetapkan lokasi tersebut sebagai objek reforma agrarian,” ungkap Zulfikar.

Koordinator AMPU ini, juga menyampaikan harapan ke beberapa lembaga selain Kementerian ATR/BPN yakni Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementrian Keuangan  agar menarik PTPN XIV dari Enrekang  dan  tidak melanjutkan HGU PTPN karena hanya menciptakan konflik dan menyengsarakan petani serta peternak.  “Kondisi yang tidak menguntungkan bahkan terus merugi selama keberadaan BMT di Enrekang dari bisnis ternak lalu tapioka seharusnya jadi pertimbangan pemerintah pusat. Apalagi lahan yang telah diterlantarkan puluhan tahun itu, telah dijadikan lahan produktif oleh warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk pendidikan,” tutur Zulfikar.

Ditambahkan oleh Firdaus, aktivis AMPU, berharap agar pemerintah pusat tidak menjadikan surat rekoamendasi pembaharuan HGU yang dikelurkan Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando, sebagai bahan pertimbangan. “Memang ada rekomendasi yang sudah dikeluarkan bupati tahun 2020 seluas 3.267 hektar untuk PTPN, tapi kita harap agar pemerintah pusat mempertimbangkan. Kita berharap agar kepentingan warga diutamakan, ketimbang kepentingan pengusaha,” singkat Firdaus.  (*)