Aktivis AMPU Sesalkan Penangkapan Petani di Enrekang

oleh -359 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Puluhan massa korban penggusuran penanaman kelapa sawit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Enrekang, Senin (16/01/23).

Kedatangan massa yang berasal dari dua kecamatan yakni Maiwa dan Cendana ini dalam rangka menuntut janji PTPN XIV yang akan mencabut laporan polisi dugaan penganiayaan terhadap salah satu buruh PTPN XIV, Husniman (49). Kejadian itu berlangsung di perkebunan sawit PTPN XIV tepatnya  Botto Lagiro, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Selasa (3/01/23).

Konflik itu bermula saat puluhan petani menyuruh para buruh PTPN XIV agar tidak melakukan aktivitas di lahan garapannya, sekalipun telah ditanami sawit. Namun pelapor yang merupakan keluarga dari terlapor, Sidi (55), tidak mengindahkan permintaan para petani. Sehingga terjadi keributan dan spontan Sidi langsung memukul satu kali Husniman menggunakan kayu pada bagian paha sekitar pukul 11.00 WITA.

Firdaus salah satu aktivis AMPU menjelaskan jika kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor setelah kejadian itu saling memaafkan. Bahkan jelasnya, pelapor yang pertama meminta maaf ke terlapor, Sidi yang ditahan sejak 10 Januari 2023 di Polres Enrekang.

“Sebenarnya tidak ada masalah karena di lokasi mereka saling memaafkan. Justru yang dipukul yang meminta maaf duluan karena keluarganya juga. Apalagi tetangga dan sadar kalau perjuangan kami ini untuk kebaikan pelapor juga,” jelas Firdaus.

Namun lanjut Firdaus, dirinya kaget saat terjadi penangkapan terhadap Sidi, satu minggu setelah kejadian.

“Saya kaget ada kabar kalau Pakci (panggilan Sidi) itu ditangkap sekitar jam delapan malam saat hendak pergi tandatangan berita acara damai di rumah Pak Budi, anggota polisi yang bertugas di PTPN XIV,” ungkapnya.

Massa yang mendatangi PTPN XIV akhirnya membubarkan diri setelah ada kesepakatan untuk bertemu di Polres Enrekang, besok Rabu (17/01/23).

Kesepakatan itu terjadi setelah terjadi adu argumen antara Abustan A. Rahman, Manajer PTPN XIV dengan Haris salah satu perwakilan AMPU yang mengaku telah dijanji pihak PTPN XIV mencabut laporan pada tanggal 13 Januari 2023.

“Saya sudah dijanji kalau PTPN XIV mau berdamai. Saya tunggu mulai pagi sampai malam tidak juga datang. Saya ini dibohongi. Makanya saya datang ke kantornya langsung cari yang janji saya,” kesal Lari panggilan akrab Haris.

Sementara itu, Rahmawati Karim salah satu pendiri AMPU menyayangkan adanya penangkapan yang dilakukan pihak Polres Enrekang terhadap petani yang saat ini memperjuangkan lahan garapannya. “Mereka ini memperjuangkan ruang ekonominya yang digusur oleh PTPN XIV. Kenapa lagi dipidanakan. Sudah korban kehilangan lahan garapannya, dipenjara lagi,” ungkap Rahmawati.

Dirinya juga mengatakan surat intruksi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel Nomor: 660/1878/IV/DPLH tanggal 28 April 2022 ke PTPN XIV menegaskan agar aktivitas perkebunan sawit PTPN XIV dihentikan sementara. Seharusnya tegas Rahmawati, dokumen itu menjadi dasar perhatian pihak kepolisian.

“Ini seharusnya yang jadi perhatian penegak hukum. Bukan justru menangkap petani yang yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka memperjuangkan hak asasinya,” tegas Rahmawati Karim. (*)