Ahli Waris Pengganti Prof Mattulada Menang Banding di Pengadilan Tinggi Agama

oleh -76 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Proses hukum antara anak angkat dan ahli waris pengganti Prof Mattulada terus berlanjut. Terakhir, upaya banding di Pengadilan Tinggi Agama Makassar menguatkan putusan 476/Pdt.G/2022/PA.Mks yang sebelumnya dimenangkan oleh ahli waris pengganti.

Sebelumnya, diketahui anak angkat Prof Mattulada mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar perihal harta warisan yang dikuasai ahli waris pengganti.

Dalam sidang yang digelar Kamis (28/7/2022), Majelis Hakim menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar dan membebankan Pembanding membayar biaya perkara.

Saat dihubungi Update Sulsel, Kuasa Hukum ahli waris pengganti Prof Mattulada, Ahmad Nur, membenarkan putusan banding itu. “Alhamdulillah Putusan Pengadilan Tinggi Agama menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar”, ungkapnya. (*)