Agus Arifin Nu’mang Terseret Dugaan Korupsi Alkes RSKD IA Fatimah

oleh -619 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang (AAN), terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKD IA) Siti Fatimah Provinsi Sulsel.

Agus telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kamis (11/11/2021) kemarin.

Berdasarkan pantauan, Agus diperiksa sejak siang hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WITA. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Agus Arifin Nu’mang.

Sebelumnya, pada Senin, 8 November lalu, ia juga diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam kasus ini.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan (Agus) sementara berproses,” ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku untuk mengadakan alat kesehatan di RSKD IA Fatimah, Makassar yang dinilai ganjal tersebut, kata Fadli, adalah mark up dan black market.

“Alkes (Alat Kesehatan) modusnya mark up dan black market,” ungkapnya.

Fadli mengatakan, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga sudah diambil keterangannya. Mulai dari direktur rumah sakit hingga PPK dan PPTK.

“Direktur rumah sakit sudah kita periksa dan PPK, PPTK. Bahkan, AAN telah diperiksa sebagai saksi. Termasuk tempat pembelian alat kesehatan di Jakarta dan kementerian,” katanya.

Fadli menjelaskan, sekitar 30 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait pengadaaan alkes RSKD IA Fatimah 2016 ini. Pihaknya menduga ada indikasi mark up dan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Terkait penetapan tersangka, Fadli mengaku, belum bisa menjelaskan lebih detail. Pasalnya, kasus ini sementara masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan.

“Sementara, audit dengan BPK RI. Kalau ada hasil audit baru bisa (ditetapkan tersangka), kalau masih sidik berarti masi pemeriksaan, bagaimana kita mau tentukan tersangka, hasil kerugiannya belum ada,” ujarnya.

Intinya, kata Fadli, kasus ini ada dugaan mark up dalam pengadaan alkes tersebut dan diperkirakan ada kerugian negara miliaran rupiah didalam proyek pengadaan yang dianggarkan Rp20 miliar lebih itu.

“Kami belum pastikan kerugiannya, karena masih dihitung BPK. Tetapi anggaran alkes ini Rp20 miliar lebih,” sebut Fadli.

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), M Ansar, mengatakan, sikap Polda Sulsel perlu diapresiasi dalam memberantas kasus korupsi di Sulsel.

Dalam kasus ini, bisa jadi bukti keseriusan Polda sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan khusunya alkes RSKD IA Fatimah ini.

“Namun, kita berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka nantinya,” pesan Ansar.

Ia pun berharap kasus-kasus lain yang selama ini cukup lama di Polda untuk segera diselesaikan. Sebab korupsi ini adalah kejahatan luar biasa dan perlu ditindak dengan luar biasa pula.

“Jadi harus dituntaskan, dan jangan diberikan cela pada mereka (koruptor),” terangnya. (*)