Mulai 1 Juli, Iuran BPJS Kesehatan Naik

oleh -285 views
oleh

UPDATESULSEL-  Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, naik. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan. Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan.

Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 karena ada bantuan subsidi dari pemerintah Rp 16.500.

“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami, dalam kondisi pandemi seperti ini, risiko sakit akan semakin memperburuk ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6 2020).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp 160.000, mandiri II Rp 110.000, dan mandiri III Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp 80.000, Mandiri II Rp 51.000, dan Mandiri III Rp 25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” pungkas Iqbal.