141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan

oleh -40 views
oleh

UPDATESULSEL– Sebanyak 141 dari 315 bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Pilkada 2020 disinyalir melanggar protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran peserta Pilkada.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi covid-19,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).

Atas temuan tersebut, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan atau teguran. Kemudian melaporkan bapaslon pelanggar protokol kesehatan ke pihak berwenang.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja. Tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” lanjutnya.

Fritz menegaskan Bawaslu terus melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, sudah sewajibnya setiap orang untuk mencegah penyebaran covid-19.Di sisi lain, KPU sejatinya telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) terkait mekanisme pendaftaran paslon. Mereka cukup membawa bapaslon, Liaison Officer penghubung, dan perwakilan pengurus parpol saja.

Ia berharap penyelanggaraan Pilkada 2020 tidak menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Penyelenggara, peserta hingga seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 diharapkan disiplin aturan pencegahan virus covid-19.

“Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, Pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Fritz. (Kiki)